Masalah Sumber Daya Alam struktur penguasaan Sumber Daya
Alam
Indonesia memiliki wilayah yang kaya akan sumber daya alam,
baik jenis maupun jumlahnya. Menyadari akan hal tersebut, para orang-orang
terdahulu telah menerapkan prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam dalam
konstitusi Negara yang tetap hingga sekarang, yaitu: Bumi, air dan kekayaan
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat.
Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antar pemerintah dan pemerintah daerah antara lain:
1. Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan,
pengendalian dampak, budidaya dan pelestarian.
2. Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya.
3. Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi
lahan.
Terus menurunnya kondisi hutan. Hutan merupakan salah satu
sumber daya yang penting, tidak hanya dalam menunjang perekonomian nasional
tetapi juga dalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan
ekosistem dunia. Di Indonesia tiap tahunnya jumlah hutan diperkirakan berkurang
3-5% per tahunnya.
Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai). Praktik penebangan
liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem
dalam tatanan DAS. Kerusakan DAS tersebut juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang
kurang terkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah.
Hal ini akan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan
dan pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan
konsumsi rumah tangga.
Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak. Kerusakan
habitat ekosistem di wilayah pesisir dan laut semakin meningkat. Rusaknya
habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove telah
mengakibatkan erosi pantai dan berkurangnya keanekaragaman hayati
(biodiversity). Erosi ini juga diperburuk oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan
wilayah yang kurang tepat. Beberapa kegiatan yang diduga sebagai penyebab
terjadinya erosi pantai, antara lain pengambilan pasir laut untuk reklamasi
pantai, pembangunan hotel, dan kegiatan- kegiatan lain yang bertujuan untuk
memanfaatkan pantai dan perairannya. Sementara itu, laju sedimentasi yang
merusak perairan pesisir juga terus meningkat.
Citra pertambangan yang merusak lingkungan. Sifat usaha
pertambangan,khususnya tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah
bentang alam sehinggamempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala
besar akan mengganggukeseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk
bagi kehidupan manusia.Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung
ditolak masyarakat. Citra inidiperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa ijin
(PETI) yang sangat merusak lingkungan.
Dengan permasalahan-permasalahan di atas, sasaran
pembangunan yang ingindicapai adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber daya
alam dan lingkunganhidup bagi terciptanya keseimbangan antara aspek pemanfaatan
sumber daya alamsebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sektor perikanan,
kehutanan,pertambangan dan mineral terhadap PDB) dengan aspek perlindungan
terhadapkelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai penopang sistem kehidupan
secara luas. Seluruh kegiatannya harus dilandasi tiga pilar pembangunan secara
seimbang, yaitu menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima
secara sosial (socially acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally
sound). Prinsip tersebut harus dijabarkan dalam bentuk instrumen kebijakan dan
peraturan perundangan lingkungan yang dapat mendorong investasi pembangunan
jangka menengah di seluruh sektor dan bidang yang terkait dengan sasaran
pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Sasaran pembangunan kehutanan adalah: (1) Tegaknya hukum,
khususnyadalam pemberantasan pembalakan liar (illegal logging) dan
penyelundupan kayu; (2) Penetapan kawasan hutan dalam tata-ruang provinsi di
kabupaten/kota; (3) Penyelesaian penetapan kesatuan pengelolaan hutan (4)
Optimalisasi nilai tambah danmanfaat hasil hutan kayu; (5) Meningkatkan hasil
hutan non-kayu; (6) Bertambahnya hutan tanaman industri (HTI), sebagai basis
pengembangan ekonomi-hutan; (7) Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan untuk
menjamin pasokan air dan system penopang kehidupan lainnya; (8) Pengelolaan
hutan secara lestari; (9) Penerapan iptekyang inovatif pada sektor kehutanan.
Sasaran pembangunan kelautan adalah: (1) Berkurangnya
pelanggaran dan perusakan sumber daya pesisir dan laut; (2) Membaiknya
pengelolaan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang dilakukan
secara lestari, terpadu, dan berbasis masyarakat; (3) Serasinya peraturan
perundangan yang terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir
dan laut; (4) Terselenggaranya desentralisasi yang mendorong pengelolaan sumber
daya pesisir dan laut yang efisien dan berkelanjutan; (5) Meningkatnya luas
kawasan konservasi laut dan meningkatnya jenis/genetik biota laut langka dan
terancan punah; (6) Terintegrasinya pembangunan laut, pesisir, dan daratan
dalam satu kesatuan pengembangan wilayah; (7) Terselenggaranya pemanfaatan
ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara serasi sesuai dengan daya
dukung lingkungannya; (8) Terwujudnya ekosistem pesisir dan laut yang terjaga
kebersihan, kesehatan, dan produktivitasnya; serta (9) Meningkatnya upaya
mitigasi bencana alam laut, dan keselamatan masyarakat yang bekerja di laut dan
yang tinggal di pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sasaran pembangunan pertambangan dan sumber daya mineral
adalah: (1) Optimalisasi peran migas dalam penerimaan daerah guna menunjang
pertumbuhan ekonomi; (2) Meningkatnya cadangan, produksi, dan ekspor migas; (3)
Meningkatnya investasi pertambangan dan sumber daya mineral dengan perluasan
lapangan kerja dan kesempatan berusaha; (4) Meningkatnya produksi dan nilai
tambah produk pertambangan; (5) Terjadinya alih teknologi dan kompetensi tenaga
kerja; (6) Meningkatnya kualitas industri hilir yang berbasis sumber daya
mineral; (7) Meningkatnya keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; (8)
Teridentifikasinya “kawasan rawan bencana geologi” sebagai upaya pengembangan
sistem mitigasi bencana; (9) Berkurangnya kegiatan pertambangan tanpa ijin
(PETI) dan usaha-usaha pertambangan yang merusak dan yang menimbulkan
pencemaran; (10) Meningkatnya kesadaran pembangunan berkelanjutan dalam
eksploitasi energi dan sumber daya mineral; dan (11) Dilakukannya usaha
pertambangan yang mencegah timbulnya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Yang terpenting dalam melestarikan sumber daya alam
dilakukan eksplorasi yang tidak merusak lingkungan dan pelaksanaannya dilakukan
secara lestari. Semua perbuatan akan membawa akibat di masa datang. Anugerah
yang diberikan harus dijaga untuk kepentingan generasi berikutnya.
Sumber: https://bwn123.wordpress.com/2008/09/06/permasalahan-pengelolaan-sda-dan-lingkungan/
Masalah Sumber Daya Alam struktur penguasaan Sumber Daya
Alam
Indonesia memiliki wilayah yang kaya akan sumber daya alam,
baik jenis maupun jumlahnya. Menyadari akan hal tersebut, para orang-orang
terdahulu telah menerapkan prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam dalam
konstitusi Negara yang tetap hingga sekarang, yaitu: Bumi, air dan kekayaan
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antar pemerintah dan pemerintah daerah antara lain:
1. Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan,
pengendalian dampak, budidaya dan pelestarian.
2. Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya.
3. Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi
lahan.
Terus menurunnya kondisi hutan. Hutan merupakan salah satu
sumber daya yang penting, tidak hanya dalam menunjang perekonomian nasional
tetapi juga dalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan
ekosistem dunia. Di Indonesia tiap tahunnya jumlah hutan diperkirakan berkurang
3-5% per tahunnya.
Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai). Praktik penebangan
liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem
dalam tatanan DAS. Kerusakan DAS tersebut juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang
kurang terkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah.
Hal ini akan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan
dan pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan
konsumsi rumah tangga.
Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak. Kerusakan
habitat ekosistem di wilayah pesisir dan laut semakin meningkat. Rusaknya
habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove telah
mengakibatkan erosi pantai dan berkurangnya keanekaragaman hayati
(biodiversity). Erosi ini juga diperburuk oleh perencanaan tata ruang dan
pengembangan wilayah yang kurang tepat. Beberapa kegiatan yang diduga sebagai
penyebab terjadinya erosi pantai, antara lain pengambilan pasir laut untuk
reklamasi pantai, pembangunan hotel, dan kegiatan- kegiatan lain yang bertujuan
untuk memanfaatkan pantai dan perairannya. Sementara itu, laju sedimentasi yang
merusak perairan pesisir juga terus meningkat.
Citra pertambangan yang merusak lingkungan. Sifat usaha
pertambangan,khususnya tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah
bentang alam sehinggamempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala
besar akan mengganggukeseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk
bagi kehidupan manusia.Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung
ditolak masyarakat. Citra inidiperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa ijin
(PETI) yang sangat merusak lingkungan.
Dengan permasalahan-permasalahan di atas, sasaran
pembangunan yang ingindicapai adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber daya
alam dan lingkunganhidup bagi terciptanya keseimbangan antara aspek pemanfaatan
sumber daya alamsebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sektor perikanan,
kehutanan,pertambangan dan mineral terhadap PDB) dengan aspek perlindungan terhadapkelestarian
fungsi lingkungan hidup sebagai penopang sistem kehidupan secara luas. Seluruh
kegiatannya harus dilandasi tiga pilar pembangunan secara seimbang, yaitu
menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima secara sosial
(socially acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally sound). Prinsip
tersebut harus dijabarkan dalam bentuk instrumen kebijakan dan peraturan
perundangan lingkungan yang dapat mendorong investasi pembangunan jangka
menengah di seluruh sektor dan bidang yang terkait dengan sasaran pembangunan
sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Sasaran pembangunan kehutanan adalah: (1) Tegaknya hukum,
khususnyadalam pemberantasan pembalakan liar (illegal logging) dan
penyelundupan kayu; (2) Penetapan kawasan hutan dalam tata-ruang provinsi di
kabupaten/kota; (3) Penyelesaian penetapan kesatuan pengelolaan hutan (4)
Optimalisasi nilai tambah danmanfaat hasil hutan kayu; (5) Meningkatkan hasil
hutan non-kayu; (6) Bertambahnya hutan tanaman industri (HTI), sebagai basis
pengembangan ekonomi-hutan; (7) Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan untuk
menjamin pasokan air dan system penopang kehidupan lainnya; (8) Pengelolaan
hutan secara lestari; (9) Penerapan iptekyang inovatif pada sektor kehutanan.
Sasaran pembangunan kelautan adalah: (1) Berkurangnya
pelanggaran dan perusakan sumber daya pesisir dan laut; (2) Membaiknya
pengelolaan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang dilakukan
secara lestari, terpadu, dan berbasis masyarakat; (3) Serasinya peraturan
perundangan yang terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir
dan laut; (4) Terselenggaranya desentralisasi yang mendorong pengelolaan sumber
daya pesisir dan laut yang efisien dan berkelanjutan; (5) Meningkatnya luas
kawasan konservasi laut dan meningkatnya jenis/genetik biota laut langka dan
terancan punah; (6) Terintegrasinya pembangunan laut, pesisir, dan daratan
dalam satu kesatuan pengembangan wilayah; (7) Terselenggaranya pemanfaatan
ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara serasi sesuai dengan daya
dukung lingkungannya; (8) Terwujudnya ekosistem pesisir dan laut yang terjaga
kebersihan, kesehatan, dan produktivitasnya; serta (9) Meningkatnya upaya
mitigasi bencana alam laut, dan keselamatan masyarakat yang bekerja di laut dan
yang tinggal di pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sasaran pembangunan pertambangan dan sumber daya mineral
adalah: (1) Optimalisasi peran migas dalam penerimaan daerah guna menunjang
pertumbuhan ekonomi; (2) Meningkatnya cadangan, produksi, dan ekspor migas; (3)
Meningkatnya investasi pertambangan dan sumber daya mineral dengan perluasan
lapangan kerja dan kesempatan berusaha; (4) Meningkatnya produksi dan nilai
tambah produk pertambangan; (5) Terjadinya alih teknologi dan kompetensi tenaga
kerja; (6) Meningkatnya kualitas industri hilir yang berbasis sumber daya
mineral; (7) Meningkatnya keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; (8)
Teridentifikasinya “kawasan rawan bencana geologi” sebagai upaya pengembangan
sistem mitigasi bencana; (9) Berkurangnya kegiatan pertambangan tanpa ijin
(PETI) dan usaha-usaha pertambangan yang merusak dan yang menimbulkan
pencemaran; (10) Meningkatnya kesadaran pembangunan berkelanjutan dalam
eksploitasi energi dan sumber daya mineral; dan (11) Dilakukannya usaha
pertambangan yang mencegah timbulnya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Yang terpenting dalam melestarikan sumber daya alam
dilakukan eksplorasi yang tidak merusak lingkungan dan pelaksanaannya dilakukan
secara lestari. Semua perbuatan akan membawa akibat di masa datang. Anugerah
yang diberikan harus dijaga untuk kepentingan generasi berikutnya.
Sumber:
https://bwn123.wordpress.com/2008/09/06/permasalahan-pengelolaan-sda-dan-lingkungan/
0 comments:
Posting Komentar