Sistem
Ekonomi Politik Indonesia
Sistem ekonomi politik di
negara Indonesia secara normatif legal berada dalam kategori sosialisme.
Naskah dalam klausul ekonomi UUD 1945 mengutamakan keadilan dan kesejahteraan
sosial bukan kesejahteraan orang per orang, bahkan kekayaan alam dikuasai
negara dan menempatkan BUMN secara strategis. Namun prakteknya pemerintahan
orde baru sampai saat ini justru mempraktekkan sistem kapitalisme. Berbagai
bentuk rangsangan diberikan kepada kelompok yang paling dinamis di dalam
masyarakat yaitu kelompok pengusaha untuk melaksanakan proses produksi dimana
faktor modal dan teknologi memegang peranan yang paling menentukan. Jelasnya
format sistem ekonomi politik memiliki ide dasar kapitalisme atau liberalisme
yaitu sistem ekonomi mekanisme pasar di mana peran negara di kurangi, harga
sepenuhnya dikendalikan pada mekanisme pasar. Pada posisi ini pemilik modal
besar dan teknologi maju dapat dipastikan memenangkan persaingan dan dominasi
pada kaum kapitalis.
Tentu
telah diketahui bersama bahwa ekonomi dan politik merupakan dua
disiplin ilmu yang berbeda yang kemudian dikolaborasikan dan memunculkan
istilah ekonomi politik. Dalam ilmu ekonomi masih mengadopsi pendekatan ilmu
eksaks yang biasanya mengunakan teknikal analisis. Ekonomi dan politik berada
ditengah-tengahnya yang biasanya mengunakan data kualitatif dan data
kuantitatif. Namun yang jelas, ekonomi politik pada hakikatnya adalah melihat hubungan
timbal balik antara kepentingan ekonomi dan kepentingan politik. Akan selalu
ada motif yang mengiringi perjalanan dibalik keduanya. Tidak jarang kita pernah
mendengar besarnya pengaruh politik dalam ekonomi, baik dalam institusi politik
maupun kebijakan pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi. Kebijakan
publik pemerintah dibidang industri sangat besar pengaruhnya terhadap
perintisan terhadap perkembangan yang biasa disebut Rostow, tahap
tinggal landas, hasil tesis Olson mengatakan bahwa kepolitikan nasional
(Institusioanl sclerosis) di suatu negara menyebabkan merosotnya
rata-rata pertumbuhan ekonomi negara itu.
Indonesia
diberikan oleh Sang Maha Pemberi sumber daya alam yang kaya dan melimpah,
budaya lokal hamper di seluruh daerah dan suku mengenal nilai nilai adi
luhung seperti empati, gotong royong, religius, rela berkorban untuk
kepentingan lebih besar, tanpa pamrih, dan menghormati yang lebih tua. Berbekal
nilai nilai adi luhung ini sebenarnya ditata sedemikian rupa sehingga budaya
lokal yang penuh keberagaman menjadi kesatuan yang utuh. Dominasi negara yang
berlebihan adalah refleksi sistem kekuasaan yang otoriter, sebaliknya demokrasi
berlebihan diikuti oleh pembenaran diri sendiri membuktikan ketidak berdayaan
negara menghadapi keanekaragaman dan dinamika kehidupan sosial. Modal
terpenting bangsa adalah aspek manusia sebagai subyek sekaligus obyek utama
pembangunan yang harus dikelola dengan semestinya. Ditangan bangsa yang
berkarakter kokoh segala jenis kekayaan dan aset yang dimiliki niscaya bisa
dikelola secara optimal demi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Tetapi
rakyat Indonesia masih kurang bersahabat dengan kemapanan, padahal dalam
ideologinya disebutkan bahwakekayaan negera dipergunakan sepenuhnya untuk
kesejahteraan rakyat, dimana letak kesalahan sistem yang kita bangun? Relatif
sulit semua yang di kelolah pemerintah maju, hampir rata-rata perusahan
badan usaha negara rugi dan sulit untuk berkembang, PLN dan pertamina, krakatau
still. Nasionalisasi perusahaan tidak mampu menjadikan kita menjadi bangsa yang
mandiri, hampir relatif sedikit sekali badan usaha negara kita yang bisa
bertahan lama, entah kapan atau bisa jadi basok gulung tikar, ini sangat bahaya
ketika ini diambil oleh pasar, maka pengalaman kita ketika menjual indosat,
terbukti sekarang pulsa menjadi mahal, karena harga telah didominasi oleh
swasta, negara seakan tidak berdaya dalam menghadapi ini semua. Jika kita
bandingkan dengan Cina misalnya, sampai sekarang masih banyak perusaahan negara
yang bertahan, dan mampu mensejahterakan rakyatnya. Indonesia kalau kita lihat
secara sepintas sedang menuju neoliberalisme yang tidak lagi terkontrol.
Sekedar
mencontohkan adanya kepentingan atau motif politik lebih kuat dari
magnetekonomi itu sendiri, artinya ekonomi kerakyatan tersandera
oleh politik. Yang membuat RUU migas misalnya di buat oleh Usaid atau bule-bule
asing bersama LSM, dari pihak asing dititipkan kata-kata dibeli untuk
kepentingan usaha atau bisnis mereka, berkembangnya perusahaan asing di
Indonesia tentu akan merugikan dan berbahaya terhadap migas di negeri
ini. Sedangkan naskah dalam klausul ekonomi UUD 1945 mengutamakan
keadilan dan kesejahteraan sosial bukan kesejahteraan orang per orang, bahkan
kekayaan alam dikuasai negara dan menempatkan BUMN secara strategis.
Sumber:
http://ekonomiplanner.blogspot.com/2014/06/sistem-ekonomi-politik-indonesia_14.html
0 comments:
Posting Komentar